Selasa, 04 Juni 2013

audit lingkungan

AUDIT LINGKUNGAN 1. Definisi Audit Lingkungan Menurut Kep. Men.LH 42/1994, Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan. Beberapa definisi yang diberikan mengenai audit lingkungan adalah sebagai berikut:  Menurut The International Chamber of Commerce 1989 Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.  Rob Gray, Jan Bebbington dan Diane Walters Dalam buku “Accounting for the Enviroment” (1993, hal 104) Audit lingkungan merupakan suatu penilaian yang sistematis, objektif dan didokumentasikan mengenai dampak dan aktivitas usaha anda terhadap lingkungan. 2. Sifat Audit Lingkungan Apapun nama yang digunakan untuk mendeskripsikan suatu program audit lingkungan -“audit”, “review”, “surveillance”, “survey”, “assessment”, “evaluation”, atau appraisal”- poin penting ialah program demikian mengaudit dan menelaah status lingkungan dari fasilitas individual. Salah satu perbedaan utama antara audit lingkungan dan tipe audit yang lain adalah eksistensi dan ketiadaan standar. Terdapat sedikit standar untuk audit lingkungan. Audit keuangan mempunyai standar yang disebarluaskan oleh badan standar akuntansi yang berwenang. Perbedaan yang lain adalah jumlah sistem yang ada. Sistem akuntansi keuangan yang rinci dan terkoordinasi yang berjalan dapat menjadi sasaran audit keuangan. Namun, diluar hal-hal seperti data pengendalian polusi, persetujuan dan MOU (Memorandum of Understanding), sacara tipikal terdapat sedikit informasi lingkungan relative yang dapat diaudit. 3. Auditing sebagai Komponen dari Manajemen Lingkungan Suatu sistem Manajemen Lingkungan merupakan metode untuk menuntun suatu organisasi untuk mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan sebagai tanggapan terhadap peraturan yang secara konstan berubah, sosial, keuangan, ekonomi dan tekanan kompetitif, dan resiko lingkungan. Apabila beroperasi secara efektif, suatu sistem manajaemen lingkungan korporat memberikan manajemen dan dewan direksi pengetahuan, yaitu: a. Perusahaan menaati hukum dan peraturan lingkungan. b. Kebijakan dan prosedur secara jelas didefinisikan dan diumumkan ke seluruh organisasi. c. Resiko korporat yang berasal dari resiko lingkungan dinyatakan dan berada dibawah pengendalian. d. Perusahaan mempunyai sumberdaya dan staff yang tepat untuk pekerjaan lingkungan, menggunakan sumber daya tersebut, dan dapat mengendalikan masa depan sumber daya tersebut. Sistem manajemen lingkungan terdiri dari beberapa fungsi, yaitu: • Perencanaan • Mengorganisasi • Menuntun dan Mengarahkan • Mengkomunikasikan • Mengendalikan dan Menelaah 4. Auditing dalam Konteks Resiko Lingkungan Salah satu pendekatan untuk membedakan tipe dari resiko lingkungan adalah mengidentifikasi penyebab dari kondisi industri yang berisiko, yaitu : • Orang yang tidak secara penuh memahami peraturan dan prosedur. • Fasilitas fisik yang tidak secara memadai didesain. • Sistem manajemen yang terbatas dalam ruang lingkup dan tidak lentur/fleksibel. • Prosedur yang tidak memadai • Kekuatan Eksternal • Tekanan internal yang bersaing 5. Sebab dan Manfaat Audit Lingkungan a. Sebab audit lingkungan • Keinginan dari dewan direksi untuk mendapatkan kepastian bahwa perusahaan bertanggungjawab dan secara memadai menangani lingkungannya. • Adanya inisiatif dari manajemen tingkat bawah atau menengah untuk memperbaiki aktivitas pengelolaan lingkungan dan mengejar apa yang perusahaan lain lakukan. • Dimotivasi oleh kejadian dari masalah atau kecelakaan lingkungan. b. Manfaat audit lingkungan I. Meningkatkan efektivitas manajemen lingkungan II. Perasaan dari kesenangan dan keamanan yang meningkat 6. Tipe Audit Menurut Grant Ledgerwood dan kawan-kawan (1992) tipe audit termasuk : a. Audit korporat (Corporate audits) b. Audit aktivitas (Activity audits) c. Audit tempat (site audits) d. Audit ketaatan (compliance audits) e. Audit resiko (risk audits) f. Audit produksi (production audits) g. Audit akuisisi (acquisition atau divesture audits) Namun secara luas, audit dapat dibagi dalam 2 kategori, yaitu: a. Program pemeriksaan siklikal (cylical auditing programs) b. Audit tunggal untuk maksud khusus (single audits for special purposes) 6. Auditor Lingkungan Audit laporan keuangan dilaksanakan oleh akutan yang berkualifikasi dan disupervisi dengan memadai. Audit lingkungan biasanya diluar kompetensi akuntan dan diharapakan bahwa audit lingkungan dilaksanakan oleh tim kecil yang jumlahnya sekitar 3 atau 4 orang. Tim tersebut akan terdiri dari orang yang secara teknis berkualifikasidari dalam atau luar perusahaan dengan seorang pemimpin yang independen dari perusahaan. Orang berkualifikasi yang siap dan dapat melaksanakan audit lingkungan adalah yang sudah berada dalam usaha dan auditor lingkungan yang telah terdaftar dan terakreditasi. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Kriteria untuk memperoleh sertifikasi auditor lingkungan hidup meliputi kemampuan: a. Memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup b. Melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan; c. Merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup. 7. Tahapan Pelaksanaan Audit Lingkungan Tahapan pelaksanaan audit lingkungan adalah sebagai berikut : a. Pendahuluan b. Pra-audit c. Kegiatan Lapangan d. Pasca Audit Tim auditor akan menyusun laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan audit lingkungan. Laporan tersebut juga mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut terhadap isu-isu lingkungan yang telah diidentifikasi. 8. Audit lingkungan di Indonesia Sesuai dengan GBHN 1993, sistem yang dianut dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Pembangunan yang dilakukan untuk mengolah sumber daya alam, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.” Jenis audit lingkungan berdasarkan Peraturan Nasional, yaitu :  Audit Lingkungan Wajib  Audit Lingkungan Sukarela

Tidak ada komentar:

Posting Komentar